Header Ads

Thursday, May 26, 2011

Masyarakat Kumpulkan Koin Untuk Kejaksaan Negeri Curup

Hari Pertama Terkumpul Rp 1,7 Juta
Kasus Pengadaan Pakaian Dinas

CURUP - Hingga sidang tanggal 24 Mei 2011, soal dugaan korupsi pakaian dinas --Linmas-- untuk PNS dan honorer di Lingkungan Pemkab Rejang Lebong, yang menyeret mantan Sekda Rejang Lebong, Drs Tarmizi Usuludin MM menjadi terdakwa, Kejaksaan Negeri Curup tidak juga mendatangkan saksi kunci, HM Hadi Wasis bin Winasis dari Lembaga Pemasyarakat sragen ke tengah persidangan. Padahal Hakim persidangan sudah beberapa kali mendesak agar Kejaksaan dapat menghadirkan Hadi Wasis, selaku pihak ke tiga, untuk bersaksi. Alasan Kejaksaan Negeri Curup, pihaknya tidak dapat menghadirkan Hadi Wasis, karena terbentur dana dari Kementerian Hukum dan HAM yang belum turun. Ada apa?

Tidak hadirnya Hadi Wasis ini, menjadi pertanyaan banyak pihak. Mengingat Hadi Wasis merupakan saksi kunci dalam perkara dugaan kasus korupsi pakaian dinas PNS dan honorer di Rejang Lebong itu. Sikap pesimis dan apatis terhadap penegakan hukum di Rejang Lebongpun mulai menghinggapi masyarakat. Apalagi beberapa kasus, seperti Kasus Jalan Jambu Keling dan Kasus dugaan Korupsi Bantuan Sosial (Bansos) yang ditangani aparat penegak hukum, hingga saat ini belum terungkap. DPRD Rejang Lebong yang tadinya ngototot membuka kasus Bantuan Sosial itu, kini bungkam tak lagi bersuara.

Karena alasan Kejaksaan Negeri Curup, tidak ada dana untuk menghadirkan Hadi Wasis, LSM Pekat berinisiatif melakukan aksi pengumpulan koin dari masyarakat Rejang Lebong, untuk disumbangkan kepada Kejaksaan Negeri Curup agar dapat menghadirkan Hadi Wasis dari Lembaga Pemasyarakatan Sragen ke Lembaga Pemasyarakatan Curup. Aktivis LSM Pekat, Ishak Burmansyah beranggapan, alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menghadirkan Hadi Wasis karena tidak ada dana, hanyalah sebagai alasan klasik. "Kalau katanya tidak ada dana, kami berusaha membantu kesulitan JPU untuk memindahkan Hadi Wasis ke Curup," ujar Ishak.

Hari pertama pengumpulan koin, Kamis 26 Mei 2011, yang dilakukan LSM Pekat di trafic light, Pasar Tengah Curup, terkumpul dana Rp 1.733.200. Rencananya, pengumpulan koin ini akan dilanjutkan hingga 15 hari kedepan. Kemudian dana yang terkumpul itu akan diserahkan untuk Kejaksaan Negeri Curup. "Alhamdulillah, hari ini dari pengumpulan koin secara sukarela, kita mampu mengumpulkan dana Rp 1,7 juta. Kita sangat mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah rela menyumbangkan sedikit hartanya demi penegakan hukum yang adil di Rejang Lebong ini," terang Ishak Burmansyah.

Aksi penggalan dana ini, kata Ishak, merupakan wujud beban moril bagi semua pihak yang ingin meneggakn hukum yang bijak, tegas dan adil di Bumei Pat Petulai. Maka dari itu masyarakat yang mendukung, serta turut mengumpulkan koin merupakan masyarakat yang haus akan keadilan. "Selama ini kan kita mendengar alasan dari Kejaksaan Negeri Curup, pemindahan Hadi Wasis itu terkendala masalah dana. Kita anggap itu merupakan alasan klasik sajalah. Namun apa mau dikata, dari dulu hakim minta JPU Kejaksaan Negeri Curup hadirkan Hadi Wasis kenyataannya tidak ada realisasi dan masih menyangkut masalah dana. Maka dari itu sekarang kita kumpulkan dana untuk membantu Kejaksaan Negeri Curup memindahkan Hadi Wasis," terang Ishak.

Ishak mengatakan, mau tidak mau Hadi Wasis harus dihadirkan di Bumei Pat Petulai ini. Baik sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi pengadaan baju dinas. ataupun status Hadi Wasis sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan baju dinas. "Kalau dana sudah terkumpul, tidak ada lagi alasaan JPU mengatakan tidak ada dana," tegas Ishak.

Hadi Wasis adalah saksi kunci dibalik dugaan korupsi pakaian dinas di Rejang Lebong tahun 2007 ini. Sehingga, mau tidak mau Hadi Wasis harus hadir di Rejang Lebong agar terkuak siapa dalang dibalik pengadaan pakaian dinas ini. Mantan Sekda, Tamizi Usuludin, adalah terdakwa Pengadaan pakaian dinas PNS dan tenaga honorer Pemkab Rejang Lebong pada 2007 lalu menelan anggaran senilai Rp1,323 miliar untuk 7.100 orang. Dimana dari kegiatan tersebut berdasarkan audit pemeriksaan BPKP Provinsi Bengkulu diketahui negara mengalami kerugian mencapai Rp 725 juta. Selain menetapkan terdakwa, kasus ini juga menyeret sekretaris panitia pengadaan, Ramlan BA. Pada persidangan perdana beberapa waktu yang lalu, JPU menunjukkan 91 barang bukti, baik berupa pakaian jadi, atribut pakaian dinas serta dokumen-dokumen pengurusan proyek. Persidangan ini dipimpin hakim ketua Tumpal Napitupulu yang dibantu empat hakim anggota lainnya, dengan JPU diketuai Usa dan dibantu empat jaksa anggota.

No comments:

Back To Top