Header Ads

Friday, May 13, 2011

Sidak Dewan Dinilai Hanya 'Gertak Sambal'

CURUP - Akhir-akhir ini anggota DPRD RL kerap melakukan inspeksi mendadak (sidak). Namun, sidak dewan tersebut dinilai hanya sebagai gertak sambal belaka. Pasalnya, dewan hanya gencar di awal tapi tanpa penyelesaian. Demikian disampaikan mantan anggota DPRD RL, Guruh Indrawan,SH.

"Pada saat melakukan pantauan, para wartawan diundang, kemdudian di ekspos besar-besaran. Tapi, setelah itu tidak ada penyelesaiannya atau kesimpulannya," ujar Guruh kepada RPP.

Sehingga, menurut Guruh, terkesan DPRD hanya melakukan rutinitas agar kelihatan bekerja. Sehingga wajar, jika masyarakat menduga ada "deal" antara Dewan dengan pelaksanana proyek. "Banyak konstituen yang bertanya kepada saya. Terkesan hasil sidak tidak selesai. Banyak contohnya," tegas Guruh.

Contoh yang dimaksudkan Guruh, misalnya pada saat sidak gedung RSUD Curup, dengan lantang dan keras DPRD gencar mengekspos ke media masa, kekurangan di DPRD, bahkan dewan berani mengatakan ada indikasi penyimpangan pembangunan tesebut. Dewan juga menyoroti pagar tangga, namun hingga sekarang pagar tangga tidak terpasang. Semestinya, menurut Guruh, ketika awalnya dewan gencar mengekspos, pada saat pemanggilan dan bagaimana tindak lanjutnya, DPRD juga harus mengekspos kepada wartawan. "Kalau ini tidak, terkesan ditutup-tutupi. Sehingga wajar saja jika masyarakat menduga ada apa dibalik kunjungan dewan," terangnya, seraya mengatakan bahwa ada kecendrungan anggota DPRD melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Di samping itu, disampaikan Guruh, menurut PP No. 16 Tahun 2010, tidak ada aturan DPRD melakukan sidak. Sebab, DPRD tidak memiliki staf struktural di bawahnya. Kecuali yang melakukan sidak adalah Bupati, misalnya mengunjungi dinas/instansi tertentu untuk melihat kedisiplinan para PNS. Sementara PNS yang ada di sekretariat dewan itupun bukan bawahan DPRD, tapi PNS yang diperbantukan di sekretarian dewan. "Harus ditekankan dan supaya masyarakat tahu. dalam PP No. 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD
Tentang Tata Tertib DPRD, tidak ada aturan DPRD melakukan Sidak, yang ada melakukan kunjungan kerja baik di dalam atau di luar daerah, atau pantauan," tukas Guruh.

Guruh mengatakan yang berhak melakukan sidak adalah eksekutif atau yudikatif. Sedangkan DPRD hanya melakukan kunjungan kerja atau pantauan melalui komisi yang bermitra dengan SKPD. Itupun sebelum melakukan pantauan, DPRD mesti melakukan pemanggilan kepala dinas/instansi untuk dengar pendapat.(imi)

2 comments:

tri said...

Kalao hanya gertak sambal....mestinya RPP juga gk mau diperalat untuk memuatnya.....karena terkadang pengawasannya ada muatan tertentu....

Iman said...

betul pak tri..Sudah ada buktinya, bahwa ada tendensi dibalik statemen garang tersebut..

Back To Top