Header Ads

Friday, June 3, 2011

Legislatif dan Eksekutif Tandatangani Komitmen Tidak Merokok di KTR


CURUP - Dalam rangka menyambut Hari Tanpa Tembaku Sedunia (HTTS) 31 Mei 2011, Pemerintah Daerah Eksekutif dan Legislatif menandatangani komitmen mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Rejang Lebong (RL). Penandatangan itu diawali tandatangan Bupati RL, H Suherman SE MM dan Ketua DPRD RL Drs Darussamin MSi, kemudian diikuti pejabat dinas/ instansi serta beberapa Kepala Sekolah, seusai Keterangan Pers yang disampaikan Bupati, Selasa (31/5) di ruang rapat bupati, pukul 08.00 WIB.

Dinas Kesehatan (Dinkes) RL, selaku penyelenggara telah menyediakan dua papan komitmen tempat membubuhkan tandatangan. Satu papan untuk Eksekutif dan satu papan lagi untuk Legislatif. Rencananya, papan yang telah ditandatangani itu akan dipampang di Eksekutif dan Legislatif untuk mengingatkan bahwa mereka telah berkomitmen kawasan tersebut merupakan kawasan tanpa rokok. Guna meminta tandatangan komitmen bersama itu, Dinkes Rl dibantu mahasiswa Poltekes yang berkeliling mendatangi PNS di Setdakab RL dan Anggota DPRD RL.

Dalam keterangan persnya Bupati mengatakan, Pemda RL berniat mengurangi atau menekan jumlah perokok di RL. Meski batu sebatas membatasi kawasan untuk merokok. Kawasan tanpa rokok diperlukan sebagai usaha mengurangi dampak polusi rokok bagi mereka yang tidak merokok. Hal ini paling tidak untuk membatasi atau mengurangi jumlah perokok. Seperti yang tertuang dalam PP No. 19 Tahun 2003 bahwa Pemerintah Daerah wajib mewujudkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya. Kemudian, Pemda RL mulai mempelopori adanya kawasan tanpa asap rokok di wilayah RL dan terbitlah Perbup RL No. 20 Tentang Kawasan Tidak Merokok. Tujuannya untuk menurunkan angka perokok dan mencegah perokok baru serta produktivitas kerja yang optimal. "Kita akui Perbup ini tidak berjalan optimal. Tapi ini salah kita semua, yang tidak menjalankannya. Mulai hari ini kita bangkitlan lagi Perbup ini," tukas Bupati.

Dijelaskan Bupati, yang menjadi target pelaksanaan KTR, diantaranya ruang tertutup di pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat kerja baik instansi pemerintah ataupun swasta, arena bermain anak, di angkutan umum, tempat-tempat umum dan tempat ibadah. "Sulit kita menghentikan para perokok ini. Paling tidak ruang geraknya kita batasi. Sukur-sukur bisa berhenti. Yang terpenting, yang tidak merokok tidak ikut-ikutan merokok dan yang merokok bisa berhenti," harapnya.

Guna mengingatkan akan bahaya dari rokok ini, Bupati mengatakan telah berkonsolidasi kepada MUI agar melalui Imam dan Khotib agar menyampaikan kepada masyarakat secara rutin setiap bulannya tentang bahaya rokok dan bahaya narkoba. "Kita berharap komitmen ini dapat diterapkan. Termasuk juga wartawan agar tidak merokok di KTR. Dan melakukan kontrol terhadap PNS yang merokok di KTR," pungkas Bupati.(**)

No comments:

Back To Top