Header Ads

Monday, July 9, 2012

Perseteruan PAW Anggota DPRD RL dari PPP

Rudi: Darussamin Menabrak Aturan


Ketua DPC PPP Kabupaten Rejang Lebong (RL) Rudi Nasution, menilai bahwa Ketua DPRD RL, Drs Darussamin MSi sudah menabrak aturan, terkait penundaan proses PAW anggota DPRD RL, Erfensi SH. Karena itu Rudi menyayangkan surat balasan Darussamin tentang PAW Erfensi No : 170/455//G.II/VII/2012 tanggal 4 Juli 2012.

"Kami dari DPC PPP Rejang Lebong sangat menyayangkan jawaban Ketua DPRD RL melalui tanggal 4 Juli 2012 yang hanya menjelaskan bahwa PAW tersebut dalam Proses, tanpa menjelaskan proses seperti apa?" kata Rudi.


Dikatakan Rudi, jawaban surat Darussamin tersebut sangat berbeda dengan statemennya di media beberapa waktu lalu. Bahkan, sampai sekarang Rudi merasa tidak pernah mendapat penjelasan bahwa sudah sampai dimana tahapan proses PAW Erfensi. Sedangkan, menurut Undang-Undang No. 27 tahun 2009 pasal 383 poin C, diberhentikan, serta pasal 384 poin 1 diberhentikan atas usul dari Pimpinan Politik, menurut Rudi sangat jelas bahwa tidak ada alasan untuk menunda PAW saudara Erfensi dari DPRD RL. Namun kenyataannya, sampai sekarang tahapan sesuai dengan Undang-Undang tersebut tetap tidak dilaksanakan oleh Pimpinan DPRD RL. "Kami pertanyakan kepada Ketua DPRD RL, mengapa sampai sekarang tahapan PAW tidak pernah dijalakan. Sedangkan, jelas-jelas Erfensi sudah diberhentikan dari PPP. Karen itu, kami meminta kepada Pimpinan Partai yag telah mengutus kadernya menjadi Anggota DPRD, serta menjadi Pimpinan Lembaga Negara yang ada di daerah ini agar menegur tindakan kadernya (Darussamin)," tegas Rudi.

Karena, lanjut Rudi, bukan tidak mungkin akan berdampak buruk terhadap citra partai pengusung atas ulah dari anggotanya yang tidak mengikuti aturan Hukum. Bahwa kenyataan yang sebenarnya adalah, keberadaan anggota DPRD RL sekarang 29 Kursi, tidak lagi 30 kursi. Karena secara resmi PPP telah mencabut 1 utusannya yang ada di DPRD tersebut secara resmi berdasarkan Undang-Undang No. 2 tahun 2011 pasal 16 poin 3 : Dalam hal anggota Partai Politik yang diberhentikan adalah anggota lembaga perwakilan rakyat, pemberhentian dari keanggotaan partai politik diikuti dengan pemberhentian dari keanggotaan di lembaga perwakilan rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, itu artinya, status kursi PPP di DPRD RL adalah status (QUO), sedangkan keberadaan Erfensi di DPRD RL kami anggap sudah tidak lagi mewakili Partai PPP. "Tetapi, kenyataannya Erfensi masih mendapatkan fasilitas dari DPRD. Menurut saya tidak sah dan itu bentuk dari Korupsi yang sengaja dilegalkan. Untuk itu, kami mendesak Pimpinan DPRD RL segera melakukan tahapan PAW. Jika tidak, kami akan melakukan langkah-langkah," kata Rudi.

Rudi juga mempertanyakan, keterlibatan Erfensi dalam Pansus I DPRD RL. Karena, menurut Rudi, keberadaan Erfensi di DPRD itu mewakili atas nama partai yang mana. Sedangkan, PPP sendiri sudah mencabut keanggotaan Erfensi dan Erfensi sudah tidak lagi diperkenakan melakukan aktivitas mengatasnamakan partai PPP. "Kami minta Tim Ahli Kajian DPRD RL mengkaji ulang keputusan penundaan tahapan PAW anggota DPRD RL atas nama Erfensi ini," pungkas Rudi.


Darussamin: Rudi Tak Mengerti Aturan


Drs Darussamin MSi
Statemen Ketua DPC PPP Kabupaten Rejang Lebong (RL) Rudi Nasution yang mengungkapkan bahwa Ketua DPRD RL, Drs Darussamin MSi menabrak aturan direspon keras oleh Darussamin. Ditegaskannya, Pengantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD RL, Erfensi SH, sudah diproses. Tetapi, tahapannya harus ditunda untuk sementara waktu dikarenakan kondisinya tidak normal. Sebab, saat ini masih berjalan proses persidangan. Sehingga tahapan dilaksanakan atau tidak, sampai adanya kepastian hukum di persidangan.

"Seharusnya, Ketua DPC PPP RL itu pahami lagi UU. Jangan mengeluarkan statemen yang mengakibatkan ketersinggungan. Justru saya mempertanyakan, mengapa Rudi terlalu berambisi? tegas Darussamin setengah kesal.

Darussamin menegaskan, bahwa alasan ditundanya tahapan PAW Erfensi tersebut bukan tanpa dasar. Tetapi berdasarkan UU No. 27 Tahun 2009 dan UU No. 2 Tahun 2011. Dijelaskan Darussamin, seperti disebutkan dalam UU No. 2 Tahun 2011, Pasal 33 dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan negeri. Sedangkan, Erfensi tersebut melakukan gugatan ke Pengandilan Negeri (PN) karena upayanya mendapatkan keadilan di Mahkamah Partai tidak diadapatkannya. Karena, hingga sekarang Erfensi belum pernah dipanggil oleh Mahkamah Partai hingga akhirnya KTA-nya dicabut. Karena itu ia menuntut keadilan melalui PN Curup. "Kita hargai dulu proses persidangan ini. Kita belum tahu hasilnya seperti apa, bagaimana kalau ternyata Erfensi menang? Sedangkan dia sudah di PAW, kami yang salah. Seharusnya, Rudi bersabar saja dulu atau sebagai Ketua DPC PPP RL dia minta surat rekomendasi dari Mahkamah Partainya. Saya tidak memihak kepada siapapun, tetapi sebagai Ketua DPRD RL, Erfensi itu anggota saya," tegas Darussamin.

Darussamin juga mengklarifikasi statemen Rudi Nasution yang mengatakan bahwa dia sudah menabrak aturan. Menurut Darussamin, sekarang ini dirinya hidup berdasarkan aturan hukum. Mengambil kebijakan berdasarkan aturan hukum. "Kita hidup ini ada dasar hukumnya, salah kalau dia mengatakan saya sudah menabrak aturan. Mengapa dia tidak melakukan konsiliasi, kita sharing bersama anggota DPRD di sini, saya rasa itu lebih bijak," terangnya.

Dilanjutkan Darussamin, memang Erfensi adalah anggota PPP, tetapi ketika sudah berada di Lembaga DPRD RL, berarti ia anggota DPRD yang dipilih langsung oleh rakyat. Sedangkan, di DPRD RL juga memiliki aturan-aturan yang harus dipatuhi. Dijelaskannya, ketika Erfensi akan dilantik menjadi anggota DPRD RL, KPUD RL langsung mengirimkan surat ke Erfensi, bukan ke partai. Karena, Erfensi dipilih oleh masyarakat mewakili masyarakat. Tentu saja untuk proses PAW Erfensi ada mekanisme dan sekali lagi dijelaskan Darussamin, kondisinya sedang tidak normal. "Tetapi, kalau Ketua DPC PPP RL itu sudah tidak sabar lagi. Silahkan dia lantik sendiri anggota DPRD RL itu," cetus Darussamin.

Sementara itu, Darussamin juga mengklarifikasi ungkapan Rudi yang mengatakan bahwa saat ini keanggotaaan DPRD RL sekarang berjumlah 29 Kursi, bukan 30 kursi dan mengatakan bahwa Erfensi sudah tidak berhak mengikuti pansus DPRD RL dan menggunakan fasiltas DPRD. Ditegaskan Darussamin, hingga sekarang jumlah anggota di DPRD RL masih tetap 30 orang dan Erfensi hingga sekarang masih menjabat sebagai anggota DPRD RL. Sebab, hingga saat ini keanggotaannya di DPRD RL belum dicabut. "Erfensi SH diangkat menjadi anggota DPRD RL berdasarkan SK Gubernur dan sampai sekarang SK Gubernur tersebut belum dicabut. Walaupun dicabut berdasarkan pengajuan usulan dengan berbagai pertimbangan. Sehingga, saya tegaskan bahwa Erfensi hingga sekarang masih sebagai anggota DPRD RL," pungkas Darussamin.


No comments:

Back To Top